Pelayanan Sosialisasi dan Edukasi Kebencanaan

No. SK: PB.00.03/17 Tahun 2023

  1. Surat permohonan
  2. Identitas pemohon
  3. Detail sosialisasi dan edukasi kebencanaan yang diminta beserta waktu pelaksanaan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat, datang langsung ke BPBD, e-mail, faxsimile dan telepon; 2. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan (nama dan alamat pemohon, nomor kontak yang bisa dihubungi, detail edukasi kebencanaan yang diminta); 3. Petugas menindaklanjuti surat permohonan ke Kepala Pelaksana BPBD; 4. Kepala Pelaksana BPBD memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Informasi Bencana untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kebencanaan; 5. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan menghubungi pemohon; 6. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kebencanaan; 7. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kebencanaan

1-5 hari kerja sejak diterima surat permohonan


Tidak dipungut biaya

Sosialisasi dan Edukasi kebencanaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bencana

Melalui :

a)    Telp./Fax.       (0271) 7464455

b)   Whatsapp     : 08112649289

c)    Call Center   : 112

d)   Instagram     : bpbdkotasolo

e)    Youtube       : BPBD Kota Surakarta

f)     Web              : www.bpbd.surakarta.go.id

g)    Facebook      : Bpbd Surakarta

h)   Twitter          : @SoloBpbd

i)     Email            : bpbd@surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a) Telp./Fax. (0271) 7464455 b) Whatsapp : 08112649289 c) Call Center : 112 d) Instagram : bpbdkotasolo e) Youtube : BPBD Kota Surakarta f) Web : www.bpbd.surakarta.go.id g) Facebook : Bpbd Surakarta h) Tw

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sosialisasi dan Edukasi Kebencanaan"