Pelayanan Poliklinik VCT

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Melakukan registrasi di loket pelayanan pendaftaran
  2. ,

  1. Pelayanan : Alur pelayanan konseling HIV/AIDS atas inisiatif petugas di Rumah Sakit.
  2. Pengiriman pasien kerumah sakit lain - Pasien yang tidak dapat ditangani di RSUD Palembang BARI akan dirujuk ke rumah sakit rujukan - Pasien akan diedukasi mengenai kondisinya saat ini dan alasannya dirujuk - Pasien diberikan surat pengantar rujukan untuk kerumah sakit lain - Pasien menyelesaikan administrasi rawat jalan

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI.


Waktu tunggu ≤ 60 menit




Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.





Pelayanan pasien penyakit HIV, Konsultasi untuk pasien tersangka HIV dari klinik lain, Pengiriman pasien kerumah sakit lain

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik VCT"