Pencatatan Lembaga Kersama (LKS) Bipartit.

  1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh 50 orang atau lebih
  2. pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh mengadakan musyawarah untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan.
  3. Anggota LKS Bipartit menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit
  4. Keanggotaan terdiri dari wakil pekerja dan wakil perusahaan dengan komposisi 1:1
  5. BA Pembentukan LKS Bipartit
  6. Mengajukan Permohonan Pencatatan LKS Bipartit

  1. Menyampaikan permohonan pencatatan LKS Bipatit ke Dinas Ketenagakerjaan
  2. Proses pendisposisian di Sekretariat
  3. Verifikasi kelengkapan berkas Permohonan oleh Bidang HI
  4. Jika berkas lengkap maka dilakukan pencetakan Surat Keputusan Pencatatan LKS Bipartit, jika berkas belum/tidak lengkap maka Bidang HI akan menginformasikan kekurangan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika terjadi perubahan kepengurusan dalam masa periode, maka Kepala Dinas mengeluarkan Surat Keterangan Perubahan Pengurus
  6. Proses penandatanganan oleh Kadis
  7. Penyerahan Surat Keterangan Pencatatan kepada Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas

1.     e-mail  : disnaker@bandungkab.go.id

2.   SAPA KAMI NO. WA  082123232100

 3. Instagram : @disnaker_kabbandung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lembaga Kersama (LKS) Bipartit."