Pelayanan distribusi obat, vaksin dan perbekalan kesehatan Kalimantan Utara sesuai standar kefarmasian

  1. Surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari program
  2. Surat permintaan obat dari Dinas Kesehatan Kabupaten, Kota atau Rumah Sakit
  3. Dispo dari Kepala instalasi farmasi Provinsi Kalimantan Utara

  1. Menerima surat permintaan kebutuhan obat dari program Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
  2. Membuat dispo yang diteruskan kepada kepala instalasi untuk di ACC apa yang bisa dilayani
  3. Menganalisa hasil disposisi dari kepala instalasi
  4. Memproses penyiapan obat sesuai surat
  5. Penyiapan obat dan perbekalan kefarmasian sesuai alokasi
  6. Karantina obat dan perbekalan kefarmasian di ruang karantina dipisahkanperprogram dan sesuai tujuan pengiriman masing-masing
  7. Packing barang yang sudah dikarantina menggunakan box standar yang diberi label sesuai tujuan dan keterangan isi dari box

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Obat, Vaksin dan Perbekalan Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan distribusi obat, vaksin dan perbekalan kesehatan Kalimantan Utara sesuai standar kefarmasian"