Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Ada SP/SB di Perusahaan
  2. Telah terbentuk LKS Bipartit
  3. Surat Permohonan Pendaftaran PKB
  4. Surat kesepakatan SP/SB dengan pengusaha terkait substansi PKB (baru/perubahan)
  5. Naskah PKB yang telah ditanda tangan oleh Perusahaan dan SP/SB.

  1. Pengusaha mengajukan surat permohonan pendaftaran PKB ke Dinas Ketenagakerjaan dengan melampirkan Naskah PKB yang telah ditandatangani oleh Pengusaha dan SP/SB diatas materai cukup.
  2. Pencatatan Surat masuk dan pendisposisian di Sekretariat.
  3. Penelitian Naskah PKB oleh Bidang HI.
  4. Jika persyaratan lengkap dan materi PKB tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka diterbitkan Surat Keputusan Pendaftaran.
  5. Jika persyaratan belum lengkap dan /atau terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan.maka bidang HI akan menyampaikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dan/atau memperbaiki materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
  6. Penandatangan oleh Kepala Dinas.
  7. Pemberian Surat Keputusan Pendaftaran PKB kepada Pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ( Pkb )

1.     e-mail  : disnaker@bandungkab.go.id

2.   SAPA KAMI NO. WA  082123232100

 3. Instagram : @disnaker_kabbandung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"