Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. Adanya perjanjian kerja antara Pekerja dengan Perusahaan
  2. Permohonan Pencatatan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan dengan dilampiri Data Pekerja yang akan dicatatkan dengan lengkap (Nama, Bagian dan Waktu Perjanjian)
  3. Tanda BUkti Pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan sama Tanda Bukti Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  1. Mengajukan Permohonan Pencatatan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan
  2. Pendisposisian di sekretariat
  3. Verifikasi kelengkapan berkas oleh Bidang HI
  4. Jika sudah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan, maka dicetak Tanda Bukti Pencatatan PKWT
  5. Proses penandatanganan oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Tanda Bukti Pencatatan PKWT kepada Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pencatatan

1.     e-mail  : disnaker@bandungkab.go.id

2.   SAPA KAMI NO. WA  082123232100

 3. Instagram : @disnaker_kabbandung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"