Surat Penguasaan Fisik Tanah

  1. Surat Pengantar Dari Kepala Lingkungan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Surat Penyataan di atas materai Rp. 10.000 yang diketahui jiran tetangga
  4. Melampirkan Foto Papan/ Plank Pemilik lokasi Tanah
  5. Fotocopy alas Hak Surat Tanah
  6. Publikasi Selama 90 Hari Kerja
  7. Fotocopy Tanda lunas PBB tahun Berjalan/ Terakhir

  1. Membawa Surat Surat Yang tertera Di Persyaratan ke Kantor lurah
  2. Tunggu Proses Penandatangan Surat Tersebut Oleh Lurah

40 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penguasaan

IG : @kec.binjaitimur Facebook : Kecamatan Binjai Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penguasaan Fisik Tanah"