Surat Pengantar Nikah (NA)

  1. Surat Pengantar Dari Kepala Lingkungan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Melampirkan Kartu Kendali (Konseling dan Tes Urine) dari Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Binjai
  4. Fotocopy KTP Pasangan Calon Pengantin
  5. Pas Foto Uk. 3x4 = 2 Lembar (Latar Biru)
  6. Surat Penyataan Belum Pernah Menikah di atas Materai Rp. 10000
  7. Fotocopy Akte Cerai Bagi yang sudah becerai
  8. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan/ Terakhir

  1. Datang dan membawa Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan Ke Kelurahan
  2. Menunggu Tanda Tangan Oleh Lurah
  3. Pergi Ke Kantor KUA
  4. Selesai

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

IG : @kec.binjaitimur Facebook : Kecamatan Binjai Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah (NA)"