Surat Pindah Keluar/ Masuk Antar Kota/ Kabupaten

  1. Surat Pengantar Dari Kepala Lingkungan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Surat Pindah dari Dinas Catatan Sipil Daerah Asal
  4. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun berjalan/ Terakhir

  1. Membawa Surat Pengantar Dari Kepala Lingkungan Beserta Surat Pindah Dari Dinas Cacatan Sipil Daerah Asal
  2. Menunggu Tanda Tangan Lurah
  3. Selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

IG : @kec.binjaitimur Facebook : Kecamatan Binjai Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Keluar/ Masuk Antar Kota/ Kabupaten"