Pelayanan Ruang Perawatan VIP dan VVIP

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Surat pengantar rawat inap dari IGD / Poliklinik
  2. Menyelesaikan administrasi rawat inap di admisi dan pendaftaran
  3. Kondisi pasien sesuai instruksi dokter

  1. Pasien datang ke instalasi rawat inap dan diantar menuju kamar pasien
  2. Penatalaksanaan pasien sesuai instruksi dokter

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/312/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI.


Waktu tunggu ≤ 60 menit


Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

Pelayanan pasien rawat inap VIP dan VVIP

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Perawatan VIP dan VVIP"