Pelayanan Ruang Perawatan ICCU

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Surat pengantar rawat inap dari IGD / Poliklinik
  2. Menyelesaikan administrasi rawat inap di admisi dan pendaftaran
  3. Kondisi pasien layak transfer

  1. Prosedur pelayanan masuk ICCU * Yang memberikan izin perawatan di ICCU adalah dokter Ka.Instalasi/Staf medik kardiologi /PPDS kardiologi yang bertugas di ICCU * Penderita yang dirawat di ICCU adalah penderita yang : - Dikirim dari IGD RSUD Palembang BARI oleh dokter jaga setelah disetujui oleh dokter spesialis kardiologi - Dikirim dari instalasi rawat jalan waktu pagi dengan indikasi masuk rumah sakit. - Pindahan dari bagian lain yang mempunyai indikasi perawatan berdasarkan jawaban konsul oleh dokter konsul kardiologi - Memenuhi indikasi /kriteria penderita ICCU
  2. Prosedur keluar ICCU Penderita yang keluar dari ICCU memenuhi indikasi antara lain : * Jika dianggap keadaan penderita sudah tidak memerlukan perawatan intensif dan dapat dirawat diruangan. * Kegawatan penderita bukan disebabkan oleh penyakit jantung dan dipindah ke unit perawatan intensif lain. * Penderita juga menderita penyakit menular, misalnya gastroenteritis, TB paru aktif * Penderita yang meninggal dan dikeluarkan setelah 2 jam observasi * Penderita yang ingin dirawat dirumah sakit lain atas permintaan sendiri/keluarga. * Penderita yang pulang paksa, setelah menandatangani pernyataan tidak ingin dirawat di RSUD Palembang BARI

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/312/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI.


Waktu tunggu ≤ 60 menit


Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

Pelayanan rawat ruang perawatan intensif ICCU

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Perawatan ICCU"