Standar Pelayanan Pendidikan Pemilih Melalui Pendidikan Kepemiluan di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta

No. SK: 27 Thn 2023

  1. Diajukan oleh organisasi/ institusi yang berbadan hukum
  2. Pengajuan permohonan disampaikan kepada KPU DIY paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
  3. Jumlah peserta yang akan mengikuti Layanan Pendidikan Kepemiluan minimal adalah 20 (dua puluh) orang dan maksimal adalah 30 (tiga puluh) orang.
  4. Pendidikan Kepemiluan dapat difasilitasi di tahun yang berjalan, sesuai dengan kuota yang tersedia. Dalam hal tidak dapat dipenuhi di tahun tersebut, dapat didaftarkan untuk diikutsertakan dalam pelaksanaan di tahun berikutnya.
  5. Pendidikan Kepemiluan dapat didukung oleh layanan bagi peserta disabilitas dalam bentuk fasilitasi Juru Bahasa Isyarat bagi penyandang Tunarungu dan Penyediaan template braile berisi informasi kepemiluam bagi penyandang tuna netra

  1. Pemohon mengajukan permohonan layanan Pendidikan Kepemiluan kepada Ketua KPU DIY dalam bentuk surat resmi, yang ditujukan ke alamat kantor KPU DIY - Jalan Aipda Tut Harsono Nomor 47 Yogyakarta, dan/atau alamat e-mail diy@kpu.go.id, dengan menyebutkan nama organisasi pemohon dan penanggungjawabnya serta mencantumkan contact person yang dapat dihubungi.
  2. Ketua KPU DIY menyampaikan jawaban atas surat permohonan Layanan Pendidikan Kepemiluan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan
  3. Untuk tindak lanjut teknis pelaksanaan Pendidikan Kepemiluan ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir

  1. Dalam masing-masing kegiatan Layanan Pendidikan Kepemiluan tersebut jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah 2 (dua) hari atau setara dengan 16 jam pelajaran

Tidak dipungut biaya

Kurikulum Pendidikan Pemilih melalui Pendidikan Kepemiluan di KPU DIY, Penyampaian materi pendidikan pemilih melalui Pendidikan Kepemiluan di KPU DIY, Sertifikat kompetensi dasar kepemiluan melalui Pendidikan Kepemiluan di KPU DIY, Masing-masing pelaksanaan kegiatan adalah 16 jam pelajaran x45 menit/hari

  1. Secara tertulis dengan mengisi formulir pengaduan/ saran yang tersedia di PPID Komisi Pemilihan Umum Daerah IstimewaYogyakarta dan dimasukkan ke dalam Kotak Pengaduan Masyarakat.
  2. Telepon: (0274) 558006
  3. Whatsapp: 081911301775
  4. Instagram : @kpudiy
  5. Twitter: @kpudiy
  6. Facebook : KPU DIY
  7. Email: diy@kpu.go.id
  8. Email hotline : kpudiy.red@gmail.com
  9. Proses pengaduan dan prosedur penanganan pengaduan diselesaikan paling lambat 14 hari kerja
  10. Apabila pengaduan tidak dapat diproses/ditangani sesuai tenggat waktu maka pemberi layanan mendapat sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 819-1130-1775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendidikan Pemilih Melalui Pendidikan Kepemiluan di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta"