Pelayanan Ruang Perawatan PICU

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Memenuhi kriteria rawat PICU
  2. Menyelesaian administrasi rawat inap di admisi dan pendaftaran
  3. Formulir data masuk pasien PICU
  4. Kondisi pasien layak transfer

  1. 1. Penerimaan pasien dari ruangan lain * Bila ada tempat tidur kosong, pasien dari ruangan dapat masuk ke PICU atas permintaan dokter dan persetujuan kepala instalasi PICU * Pemasangan monitor untuk pemantauan vital sign dan saturasi oksigen * Untuk pasien dengan gagal napas, dilakukan pemasangan ventilator Perawat PICU memberikan informasi kepada pasien dan keluarganya mengenai tata tertib Picu, izin tindakan, penanggung jawab pasien serta informasi lain yang dibutuhkan
  2. 2. Penanganan pasien kritis yang tidak stabil dan memerlukan terapi intensif * Dokter intensive akan menentukan criteria prioritas pasien. * Pasien diterapi sesuai penatalaksanaan dokter spesialis yang menanganinya * Apabila dipandang perlu, dokter akan mengkonsulkan kondisi pasien ke dokter spesialis lain * Pemantauan pasien dilakukan secara intensif * Semua terapi, hasil pemeriksaan penunjang maupun konsul pasien tertulis dalam rekam medik pasien. Perubahan kondisi pasien segera dikonsulkan kepada dokter jaga dan dokter spesialis
  3. 3. Penanganan pasien yang memerlukan pemantauan intensif * Dokter intensive akan menentukan criteria prioritas pasien. * Pasien diterapi sesuai penatalaksanaan dokter spesialis yang menanganinya * Apabila dipandang perlu, dokter akan mengkonsulkan kondisi pasien kedokter spesialis lain * Pemantauan pasien dilakukan secara intensif * Semua terapi, hasil pemeriksaan penunjang maupun konsul pasien tertulis dalam rekam medik pasien. * Perubahan kondisi pasien segera dikonsulkan kepada dokter jaga dan dokter spesialis
  4. 4. Pasien sakit terminal dengan prognosis yang jelek untuk sembuh * Dokter intensive akan menentukan criteria prioritas pasien. * Pasien diterapi sesuai penatalaksanaan dokter spesialis yang menanganinya * Apabila dipandang perlu, dokter akan mengkonsulkan kondisi pasien kedokter spesialis lain * Pemantauan pasien dilakukan secara intensif * Semua terapi, hasil pemeriksaan penunjang maupun konsul pasien tertulis dalam rekam medik pasien. * Perubahan kondisi pasien segera dikonsulkan kepada dokter jaga dan dokter spesialis
  5. 5. Pengiriman pasien ke RS lain dengan ambulance * Petugas ambulance melayani penggunaan mobil ambulans gawat darurat yang diperlukan oleh PICU. * Pasien yang bisa dilayani dengan ambulance adalah pasien gawat darurat yang harus dirujukke RS lain karena perlu penanganan lebih intensif atau ruangan penuh. * Petugas jaga ambulance di PICU diatur oleh unit ambulance rumah sakit. * PICU akan menyediakan tenaga medis terlatih untuk mendampingi pasien yang dirujukke RS lain.

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/312/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI.


Waktu tunggu ≤ 60 menit


Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

Pelayanan Pasien Rawat PICU

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Perawatan PICU"