Pengesahan Satu Tahunan pada Samsat Tanjak

  1. Identitas a. Perorangan : - Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram). - Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  2. STNK asli.
  3. SKPD asli.
  4. Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)

  1. Penyerahan berkas persyaratan di Loket Pendaftaran
  2. Pembayaran biaya pembayaran dan pengesahan di Loket Pembayaran
  3. Pengambilan STNK/SKPD di Loket Pengambilan STNK/SKPD

Waktu Pelayanan :

1.

Selasa - Rabu

:

09.00

s.d

12.00

WIB








Lama Pelayanan: 3 Jam

 


1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negra Republik Indonesia.

2.

Peraturan Gubernur  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

3.

Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019.

4.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


1. SKPD/TBPKP. 2. Stiker/Stempel Pengesahan. 3. Stiker Kartu Dana Jasa Raharja.

1.

Kotak Saran.

2.

Website :

www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk

3.

Email : bapenda@riau.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Satu Tahunan pada Samsat Tanjak"