Pelayanan Ruang Perawatan NICU

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Memenuhi kriteria rawat NICU
  2. Menyelesaian administrasi rawat inap di admisi dan pendaftaran
  3. Formulir data masuk pasien NICU
  4. Kondisi pasien layak transfer

  1. 1. Penerimaan pasien NICU : Pasien masuk dari IGD, Kebidanan atau Bedah Sentral atas permintaan dokter *Indikasi rawat pasien NICU sebagai berikut : - Bayi berat lahir sangat rendah (BB ?1500 gram) - Bayi baru lahir dengan masa gestasi ?32 minggu - Sindroma gawat nafas yang memenuhi kriteria klinis dan kriteria laboratoris - Paska operasi besar, misalnya toraktomi atau laparatomi - Semua bayi sakit berat yang memerlukan monitoring ketat/ventilator, misalnya syok, septik,kejang terus menerus,dll *Perawat mempersiapkan tempat tidur dengan pemanas radiant atau inkubator dan peralatan monitor suhu, tekanan darah dan saturasi oksigen. *Perawat memasang peralatan dan memeriksa apakah alat berfungsi dengan baik, alat resusitasi darurat selalu tersedia. *Penilaian saat penderita masuk yaitu menilai berat ringannya sindrom gawat nafas, apakah penderita memerlukan bantuan nafas dengan CPAP atau langsung menggunakan ventilator.
  2. 2. Pasien sakit terminal dengan prognosis sulit untuk sembuh : *Dokter spesialis anak menentukan kriteria prioritas pasien. *Pasien diterapi sesuai penatalaksanaan dokter spesialis *Apabila dipandang perlu, maka dokterspesialis anak dapat mengkonsulkan kondisi pasien ke dokter spesialis lain. *Pemantauan dilakukan secara intensif *Semua terapi hasil pemeriksaan penunjang maupun konsul pasien tertulis didalam rekam medik pasien.
  3. 3. Pengiriman pasien ke RS lain dengan ambulance *Pasien dapat dirujuk ke RS lain jika pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau apabila ruangan/tempat tidur penuh *Petugas NICU menghubungi petugas ambulance gawat darurat. *Perawat NICU mempersiapkan kelengkapan berkas pasien. *NICU akan menyediakan tenaga medis terlatih untuk mendampingi pasien yang dirujuk ke RS lain.

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/2014 tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal
di Lingkungan Rumah Sakit Umum DaerahPalembang Bari
Waktu tunggu ≤ 60 menit

Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

Pelayanan rawat inap NICU

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Perawatan NICU"