Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Blanko resep
  2. Menyelesaikan persyaratan administrasi

  1. Penerimaan resep
  2. Pengkajian resep (kelengkapan resep, kesesuaian farmasetik, kesesuaian klinis)
  3. Penyiapan obat
  4. Verifikasi ulang
  5. Penyerahan obat disertai dengan pemberian informasi obat

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/312/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI


Waktu Tunggu Pelayanan
Obat Jadi : ≤ 30 menit
Obat Racikan : ≤ 60 menit

Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

Pelayanan Instalasi Farmasi

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluransaluran sebagai berikut :
1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di unitpengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"