Pelayanan Registrasi IMEI

  1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dan belum mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya, masih dapat mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya di Kantor Pabean dengan ketentuan : a. Tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah kedatangan
  2. b. Tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut; dan
  3. c. Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut

  1. 1. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. 2. Atas penyampaian formulir tersebut SKP memberikan respon berupa bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI.
  3. 3. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI kepada Pejabat Bea dan Cukai beserta : a. Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan; b. Paspor; c. Tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
  4. 4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian data dalam formulir pendaftaran IMEI dengan : a. Hasil pemeriksaan fisik atas Perangkat Telekomunikasi; b. Data paspor; c. Data tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
  5. 5. Penelitian dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
  6. 6. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap pendaftaran IMEI berdasarkan : a. Hasil penelitian menunjukkan kesesuaian; atau b. Manajemen risiko dalam hal tidak dilakukan penelitian.
  7. 7. Dalam hal perangkat telekomunikasi terutang Bea Masuk dan PDRI, persetujuan diberikan setelah Bea Masuk dan PDRI dilunasi.

Paling lama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Registrasi IMEI

1.  Pengaduan,   saran,   dan   masukan   dapat disampaikan  secara  online  melalui  Sistem Pengaduan      Masyarakat  (SIPUMA)  di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html

atau ke   email

pengaduan.beacukai@customs.go.id  atau  ke wise.kemenkeu.go.id

2.  Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke  (021)  4890966  dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta –13230

3. Menyampaikan   pengaduan,   saran,   dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi IMEI"