Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah:
a. Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak Pemohon
Informasi menyampaikan permintaan informasi.
b. Dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, paling
lama 50 (lima puluh) menit sejak Pemohon
Informasi menyampaikan permintaan informasi.
c. Dalam hal memerlukan pertimbangan
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, paling lama 60 (enam puluh) menit sejak Pemohon Informasi menyampaikan permintaan informasi.Tidak dipungut biaya
Lembar Formulir Layanan Informasi (FLI)
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau ke wise.kemenkeu.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta –13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store