Pemberian Layanan Informasi

  1. Adanya permintaan informasi, pengetahuan, dan pemahaman terkait pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemohon informasi

  1. Pelaksana memanggil pemohon informasi berdasarkan nomor urutan antrian.
  2. Pemohon informasi memberikan data identitas dan permintaan informasi yang dibutuhkan dengan menuangkannya dalam Formulir Layanan Informasi (FLI).
  3. Pelaksana meneliti permasalahan. • Dalam hal dapat memberikan jawaban, pelaksana memberikan jawaban dan mengisi lembar FLI. • Dalam hal tidak dapat memberikan jawaban, pelaksana menyampaikan permasalahan kepada Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.
  4. Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan meneliti pertanyaan / permasalahan pemohon informasi. • Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi unit kerja lain, Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan jawaban kepada pemohon informasi. • Dalam hal memerlukan konfirmasi unit kerja lain, maka melakukan konfirmasi ke unit kerja lain.
  5. Unit kerja lain memberi jawaban/penjelasan,kemudian mengisi FLI. • Dalam hal tidak memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan jawaban kepada pemohon informasi. • Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan pertanyaan / permasalahan kepada Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.
  6. Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan memberikan jawaban / penjelasan, kemudian mengisi FLI.
  7. Setelah jawaban diberikan oleh Pelaksana, Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, atau Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kemudian Pelaksana merekam pada aplikasi Sistem Pengaduan Layanan Informasi Terpadu (SPLIT).

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah:

a.  Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi atau koordinasi  dengan  unit  kerja  lain,  paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak Pemohon

Informasi menyampaikan permintaan informasi.

b. Dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi  dengan  unit  kerja  lain,  paling

lama 50 (lima puluh) menit sejak Pemohon

Informasi menyampaikan permintaan informasi.

c.   Dalam    hal    memerlukan    pertimbangan

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, paling  lama  60 (enam  puluh) menit sejak Pemohon Informasi menyampaikan permintaan informasi.

Tidak dipungut biaya

Lembar Formulir Layanan Informasi (FLI)

1.   Pengaduan,   saran,   dan   masukan   dapat

disampaikan  secara  online  melalui  Sistem Pengaduan     Masyarakat  (SIPUMA)  di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke  email pengaduan.beacukai@customs.go.id     atau ke wise.kemenkeu.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat   Jenderal   Bea   dan   Cukai   Jl. Ahmad   Yani   By   Pass   -   Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta –13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Layanan Informasi"