Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Blanko permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Menyelesaikan persyaratan administrasi

  1. 1. Pelayanan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien rawat jalan : - Pasien datang dengan membawa blanko pemeriksaan laboratorium atas permintaan dokter poliklinik spesialis dan ketentuan sbb : Pasien BPJS : membawa SJP BPJS, Pasien Umum : membawa bukti pembayaran resmi dari kasir, Pasien Jamsoskes: membawa SJP Jamsoskes. - Petugas mengambil sample - Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium - Pasien menunggu hasil pemeriksaaan selesai - Hasil pemeriksaan ditulis dan ditandatangani oleh pemeriksa dan kepala instalasi - Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien untuk diberikan kepada dokter poliklinik yang meminta dan buku pengambilan (buku ekspedisi).
  2. 2. Pelayanan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien rawat inap : - Menerima blanko pemeriksaan laboratorium atas permintaan dokter bangsal disertai copy SJP masing-masing pasien (BPJS, Jamsoskes) kecuali pasien umum. - Mengambil sample keruangan sesuai permintaan oleh petugas laboratorium - Membuat rincian biaya pemeriksaan (khusus untuk pasien umum) - Hasil pemeriksaan ditulis dan ditanda tangani oleh pemeriksa dan kepala instalasi. - Hasil pemeriksaan diserahkan oleh petugas laboratorium ke bangsal dan bukti pengambilan (buku ekspedisi). Khusus untuk pasien umum disertai rincian biaya pemeriksaan.
  3. 3. Pelayanan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien rawat darurat - Pemeriksaan labortorium pasien IGD bersifat CITO - Menerima blanko pemeriksaan Laboratorium atas permintaan dokter IGD - Pengambilan sample ke IGD sesuai permintaan. - Membuat rincian biaya pemeriksaan (jika pasien umum) - Apabila pemeriksaan selesai petugas laboratorium memberitahu melalui airphone. - Hasil pemeriksaan ditulis dan ditandatangani oleh pemeriksa dan kepala instalasi. - Hasil pemeriksaan diserahkan oleh petugas laboratorium kepada dokter IGD disertai rincian biaya dan bukti pengambilan (buku ekspedisi)
  4. 4. Pelayanan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien ICU : - Petugas menerima blanko pemeriksaan laboratorium atas permintaan dokter disertai copy SJP masing-masing pasien (BPJS, Jamsoskes) kecuali pasien umum. - Petugas mengambil sample keruang ICU sesuai permintaan, dilakukan oleh petugas laboratorium - Petugas membuat rincian biaya pemeriksaan (khusus untuk pasien umum) - Hasil pemeriksaan ditulis dan ditanda tangani oleh pemeriksa dan kepala instalasi. - Hasil pemeriksaan diserahkan oleh petugas laboratorium ke ICU dan bukti pengambilan (buku ekspedisi). Khusus untuk pasien umum disertai rincian biaya pemeriksaan

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/312/RSUD/ 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal RSUD Palembang BARI

- Pengambilan sampel/ specimen : ≤10 menit.

-Hasil pemeriksaan darah : ≤3 jam

Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 55 Tahun 2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :
1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di unitpengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"