No. SK: 445/099/RSUD/2023
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 445/045.11/RSUD/ 2022
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Darah di
Unit Bank Darah Rumah Sakit Umum Daerah
Palembang BARI
Hasil pemeriksaan darah : ≤1 jam |
Pelayanan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien rawat inap, Pelayanan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien gawat darurat, Pelayanan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien ICU
Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran saluran sebagai berikut : 1. Telepon : (0711) 519211 2. SMS / WA : 08117118989 3. Email : rsudpbari@gmail.com 4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id 5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di unitpengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store