Samsat SIGNAL

  1. Identitas Perorangan : - Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram). - jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  2. STNK asli
  3. SKPD asli.
  4. Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
  5. Struk atau Tanda bukti pembayaran Bank.

  1. Wajib Pajak mendownload dan membuka aplikasi online Samsat SIGNAL melalui Playstore;
  2. Wajib pajak melakukan pendaftaran dengan mengisikan Nopol KB, NIK, 5 Digit Nomor Rangka terakhir dan Nomor HP, sebagai data tambahan Wajib Pajak dapat memasukan alamat email;
  3. Wajib Pajak menerima kode bayar dari proses pendaftaran diatas.
  4. Wajib Pajak Melakukan Pembayaran melalui channel pembayaran perbankan berdasarkan kode bayar;
  5. Wajib Pajak memastikan kebenaran data identitas yang sesuai dengan STNK dan Penetapan yang tampil pada Channel Pembayaran perbankan;
  6. Wajib Pajak Mendapatkan struk pembayaran;
  7. Wajib Pajak ke loket Pengesahan dan Penyerahan SAMSAT setempat untuk melakukan proses pengesahan STNK dan penukaran struk TBPKP/SKPD asli dengan membawa dokumen persyaratan.

Waktu Pelayanan Pengesahan STNK:

1.

Senin - Kamis

:

08.00

s.d

14.00

WIB

2.

Jumat

:

08.00

s.d

11.00

WIB

3.

Sabtu

:

08.00

s.d

12.00

WIB

Lama Pelayanan pengesahan STNK: 15 Menit

 


 

1.

1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negra Republik Indonesia.

2.

Peraturan Gubernur  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

3.

Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019.

4.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

5.

Website info pajak : www.badanpendapatan.riau.go.id/infopajak


2.


3.


4.


5.



1. SKPD/TBPKP. 2. Stiker/ tanda tangan dan Stempel pengesahan. 3. Stiker Kartu Dana Jasa Raharja.

1.

Loket Informasi dan Pengaduan.

2.

Kotak Saran.

3.

Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk

4.

Email

:

bapenda@riau.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Samsat SIGNAL"