Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Pasien umum, pasien BPJS/JKN-KIS, pasien jaminan PT. KAI, pasien Jaminan Inhealth , pasien BPJS Ketenagakerjaan, pasien Jasa Raharja, dan asuransi kesehatan yang telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit , mendaftarkan data diri dibagian pendaftaran rawat jalan, atau menggunakan pendaftaran online melalui Aplikasi BARI Mobile

  1. Pasien / keluarga mengambil nomor antrian
  2. Pasien/ keluarga pasien mendaftar di loket
  3. Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Medik dan menunggu panggilan petugas.
  4. Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Medik dan menunggu panggilan petugas.
  5. Dokter menegakkan diagnosa dan penatalaksanaan tindakan terapi pasien selanjutnya
  6. Dilakukan terapi oleh Fisioterapi, Terapi Wicara dan Okupasi Terapi sesuai assesment dari dokter
  7. Pengambilan obat di depo farmasi apabila diperlukan
  8. Penyelesaian administrasi pasien dan pembayaran di loket kasir untuk pasien umum
  9. Pasien diperbolehkan pulang / dikirim ke Rawat Inap / dirujuk ke RS lain sesuai dengan penatalaksanaannya

Waktu tunggu ≤ 60 menit untuk pemeriksaan awal


Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :
1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5.Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di unitpengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik"