Pelayanan Terpadu

  1. Membawa KTP atau Surat Tugas

  1. Petugas keamanan menerima Tamu, menanyakan keperluan dan mencatat data kendaraaan bermotor milik tamu
  2. Petugas keamanan mengarahkan ke Petugas Penerima Tamu
  3. Tamu mengisi buku tamu elektronik dan memberikan kartu identitas atau surat tugas kemudian diberi kartu pengenal tamu
  4. Periksa kesediaan menerima tamu
  5. Tamu diarahkan ke ruang tunggu Pelayanan Terpadu
  6. Pertemuan selesai, kartu identitas dan barang milik tamu dikembalikan
  7. tamu mengisi survey kepuasan pelayanan elektronik

Senin  : 08:00 s/d 16:30

Selasa : 08:00 s/d 16:30

Rabu    : 08:00 s/d 16:30

Kamis   : 08:00 s/d 16:30

Jumat    : 08:00 s/d 17:00

Tidak dipungut biaya

Layanan Terpadu

Whatsapp aduan 081119164342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu"