Pelayanan Instalasi CSSD

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Sterilisator dalam keadaan baik dan berfungsi
  2. Sebelum dimasukan ke dalam sterilisator instrumen harus dicuci bersih dahulu
  3. Pada pouches instrumen diberi etiket yang jelas (nama alat, tanggal dan jam sterilisasi)
  4. Menaruh instrumen dan linen di sterilisator harus diatur sehingga setiap bagian instrumen dan linen tersebut dapat disterilkan
  5. Perhatikan lamanya waktu yang diperlukan untuk mensterilkan masing-masing instrumen dan linen
  6. Setelah waktu sterilisasi selesai, sterilisator dibuka dan instrumen serta linen dipindahkan ke tempat penyimpanan steril untuk distribusikan selanjutnya.

  1. Instrumen kotor dari IBS, IGD, Ranap dan Rajal dikirim ke CSSD menggunakan kontainer tertutup. Untuk linen bersih dari instalasi laundry dikirim ke CSSD dengan trolly dorong
  2. Terhadap Instrumen kotor kemudian dilakukan proses dekontaminasi dengan cairan enzymatik, desinfektan dan detergen lalu dicuci dengan washer desinfector selama 1 jam
  3. Setelah dicuci bersih dan dikeringkan, instrumen dicek kelayakan pakai dan keutuhannya. Setelah selesai dicek selanjutnya dipouches berdasarkan set instrumen dengan dimasukan indikator internal serta ditempel indikator eksternal pada plastik pouches
  4. Untuk linen lansung diset berdasarkan jumlah kebutuhan 1 kali operasi dan dibungkus dengan kain linen dan diberi tempelan indikator eksternal
  5. Kassa dan keperluan tindakan lain dimasukan dalam pouches (khusus kassa terlebih dahulu dibungkus dengan kertas perkapen) untuk selanjutnya disterilkan
  6. Penyeterilan dilakukan dengan autoclave suhu tinggi dan suhu rendah berdasarkan jenis instrumen selama kurang lebih 1-2 jam. Jika sterilisasi gagal ( indikator tidak berubah warna ) maka proses mesti diulang kembali
  7. Hasil sterilisasi/sterilan disimpan dalam ruang penyimpanan untuk selanjutnya didistribusikan kepada instalasi dan ruangan yang membutuhkan

- Proses dekontaminasi 15- 30 menit
- Proses pencucian dan pengeringan 1-1 ½ jam jam
- Proses sterilisasi 1-2 jam


Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit UmumDaerah Palembang BARI.


Pelayanan Sterilisasi

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :
1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi CSSD"