Bea Balik Nama/ Registrasi Ulang Kendaraan dalam Kab/Kota

  1. Identitas Pemilik Baru a. Perorangan : - Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram). - Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Badan Hukum : - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Nomor Pokok Wajib Pajak - Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan - KTP asli yang dikuasakan.
  2. STNK asli.
  3. SKPD tahun terakhir.
  4. Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
  5. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
  6. a. Kwitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli; b. Risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang; c. Akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah; d. Akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal; e. Akte penggabungan bagi pemindah tanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; atau f. Surat Keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
  7. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.

  1. Cek fisik Kendaraan bermotor di Loket Cek Fisik.
  2. Penyerahan berkas persyaratan (tanda bukti pendaftaran BPKB) di loket verifikasi.
  3. Pengecekan kelengkapan berkas dan pembubuhan paraf telah diverifikasi pada berkas.
  4. Penyerahan berkas di Loket Pendaftaran dan Penetapan.
  5. Pembayaran biaya di Loket Pembayaran.
  6. Pengambilan STNK/SKPD di Loket Pengesahan dan Penyerahan STNK/SKPD.
  7. Pengambilan TNKB di Loket Penyerahan TNKB.

Waktu Pelayanan :

1.

Senin - Kamis

:

08.00

s.d

14.00

WIB

2.

Jumat

:

08.00

s.d

11.00

WIB

3.

Sabtu

:

08.00

s.d

12.00

WIB

Lama Pelayanan :  30 Menit

 


1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negra Republik Indonesia.

2.

Peraturan Gubernur  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

3.

Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019.

4.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


1. SKPD/ TBPK. 2. STNK. 3. Stiker Kartu Dana Jasa Raharja. 4. TNKB. 5. BPKB

1.

Loket Informasi dan Pengaduan.

2.

Kotak Saran.

3.

Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk

4.

Email

:

bapenda@riau.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama/ Registrasi Ulang Kendaraan dalam Kab/Kota"