Pelayanan Instalasi Gizi

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Pelayanan makanan dan konsultasi gizi

  1. Pelayanan makan pasien rawat inap 1. Perawat membuat permintaan makan bagi pasienyang dirawat 2. Instalasi gizi memberikan makanan (diet) sesuai bon makan dan waktu pemberian makan.
  2. Pelayanan asuhan gizi rawat inap 1. Perawat melakukan skrining gizi pada pasien rawat inap. Pasien yang berisiko malnutrisi dinformasikan kepada nutrisionis. 2. Nutrisionis melakukan pengkajian gizi/asuhan gizi kepada pasien.
  3. Pelayanan asuhan gizi rawat jalan 1. Pasien mendaftar ke bagian rekam medis untuk mendapatkan konsultasi gizi. 2. Perawat poliklinik menginformasikan kepada instalasi gizi adanya pasien yang memerlukan konsultasi gizi.

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/2014 tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari Pelayanan makan: sesuai jam distribusi makan (60 menit/waktu saji)

Pelayanan asuhan gizi: 30 menit.
Pelayanan konsultasi gizi: 60 menit.




Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit UmumDaerah Palembang BARI.


Pelayanan Makanan dan Konsultasi Gizi

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :
1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gizi"