No. SK: 445/099/RSUD/2023
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/2014 tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari Pelayanan makan: sesuai jam distribusi makan (60 menit/waktu saji)
|
Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit UmumDaerah Palembang BARI. |
Pelayanan Makanan dan Konsultasi Gizi
Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut : 1. Telepon : (0711) 519211 2. SMS / WA : 08117118989 3. Email : rsudpbari@gmail.com 4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id 5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan diunit pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store