No. SK: 445/099/RSUD/2023
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/2014 tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari -Pemeriksaan Luar 30 menit - Pemeriksaan Dalam ( autopsy ) 60 menit |
Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum DaerahPalembang BARI. |
Perawatan Jenazah, Penitipan Jenazah, Pemandian Kain kafan dan Billal, Pengawetan Jenazah
Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut : 1. Telepon : (0711) 519211 2. SMS / WA : 08117118989 3. Email : rsudpbari@gmail.com 4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id 5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di unitpengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store