5 (Hari) jam (Kerja Pelayanan)
Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 15.30 Wita
Jum'at : 08.00 s.d 15.30 Wita
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP)
a. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Buton Tengah Jln. Gersamata No.5 Kabupaten Buton Tengah;
b. Pengaduan dapat dilakukan melalui media;
WebSite : https://dpmptsp.butontengah.com Fax :
-
Email : dpmptspbuteng@gmail.com
SMS Pengaduan : 0852352058440
Facebook : Buteng DPMPTSP
Instagram : buteng_dpmptsp
Twitter : @buteng_dpmptsp
Website : dpmptspbutontengah.com
c. Waktu penyelesaian aduan 3 hari;
d. Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan
adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi.
4. Sanksi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin