Pelayanan IPLRS

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Dari ruangan telah dilakukan pemilahan limbah infeksius (kantung kuning), sampah organik (kantung hitam), anorganik (kantung hitam) dan B3 lainnya. (kotak sampah berlabel sesuai dengan jenis limbahnya)
  2. Pengetahuan petugas IPL tentang tata cara pengelolaan limbah dan sanitasi.

  1. A. Pengelolaan limbah padat B3 1. Pengangkutan limbah padat B3 infeksius setiap hari dari ruangan ke TPS limbah B3 2. Penimbangan limbah B3 pada TPS limbah B3 3. Pencatatan berat limbah B3 pada logbook LB3 4. Pembersihan area TPS limbah B3 5. Pemusnahan limbah B3 infeksius menggunakan incenerator 6. Penimbangan abu sisa pembakaran menggunakan incenerator 7. Jika kotak limbah B3 infeksius penuh sebelum jadwal pengangkutan, ruangan bisa telpon melalui ext. 507 (admin IPL) dan 511 (petugas LB3) 8. Petugas melakukan pemeriksaan tidak ada ceceran limbah B3 pada area pelayanan RS.
  2. B. Pengendalian vektor / binatang pengganggu 1. Pengendalian preventif dengan melakukan treatmen 1x seminggu pada ruangan-ruangan 2. Pencatatan kegiatan treatmen pengendalian yang telah dilakukan 3. Jika ada temuan Binatang pengganggu seperti kucing, ayam, tikus dan ular dapat menghubungi bagian IPL melalui Ext. 507 4. Pemberian rekomendasi hasil pengendalian vektor/Binatang pengganggu kepada ruangan terkait 5. Petugas melakukan pemeriksaan pengendalian vektor/Binatang pengganggu.
  3. C. Penyehatan limbah padat non B3 1. Pembuatan Kompos Petugas menyediakan alat dan bahan. Rumput hasil dari perumputan dicacah terlebih dahulu di mesin pencacah kompos, lalu campur rumput yang telah dicacah tadi dengan merang padi, kotoran hewan, gula, EM4 dan air. Aduk hingga merata, lalu mesukkan ke dalam bak I setelah tercampur. Setelah seminggu kemudian pindahkan ke dalam bak II dengan diaduk kemudian pindahkan lagi ke dalam bak III setelah seminggu kompos siap di packing. 2. Pengolahan Sampah Non B3 Petugas kebersihan IPL mengangkut sampah dari masing-masing ruangan dengan menggunakan gerobak sampah tertutup ke TPS. Kemudian di TPS sampah tersebut dipilah sesuai jenisnya sampai organik ditimbang dan digunakan untuk pengomposan dan pemeliharaan lubang biopori. Sampah non organik yang bisa didaur ulang dipisahkan dan diolah untuk didaur ulang. Sampah organik yang tidak bisa dimanfaatkan daur ulang dibuang di TPS terpadu untuk diangkat mobil sampah. 3. Pengolahan plabot infus dan dirigen HD Petugas kebersihan setiap pagi memeriksa kotak sampah plabot infus di setiap ruangan perawatan. Jika ada plabot infus diangkut dan dicatat lalu di simpan di TPS dan bila ada dirigen HD juga diangkut dan disimpan di TPS. Lalu kemudian plabot infus dan dirigen HD dibersihkan dan dilepas label. Kemudian dilakukan pencacahan dengan memotong plabot infus dan dirigen HD beberapa potongan. Lalu direndam di bak pembersih. Kemudian dipindahkan di bak pembilas setelah itu plabot infus dan dirigen HD siap di pick up untuk dilakukan pengangkutan dengan pihak ketiga
  4. D. Penyehatan pertamanan 1. Pemeliharaan lubang biopori Petugas kebersihan menyediakan terlebih dahulu pipa PVC kemudian tanah yang akan dijadikan lubang biopori dilubangi dengan menggunakan alat biopori setelah dilubangi lubang tersebut diberi pipa PVC yang telah disediakan tadi untuk mencegah dinding tanahnya menutupi lubang tersebut kemudian isi dengan sampah organic 2. Pembersihan DAK Petugas kebersihan menyediakan terlebih dahulu alat kebersihan kemudian ke tempat DAK yang telah dijadwalkan untuk dibersihkan lalu DAK tersebut dibersihkan seperti daun, sampah, dan lumut. 3. Perawatan Tanaman Petugas kebersihan memeriksa tanaman-tanaman. Jika ada tanaman yang mati dirawat dengan diberi pupuk, disiram dan jika diperlukan tanaman yang mati tersebut diganti tanaman yang baru serta rumput disekitar tanaman dibersihkan.
  5. E. Pembersihan sarana dan bangunan 1. Petugas menyiapkan peralatan dan bahan yang dibutuhkan 2. Petugas menggunakan APD sesuai pekerjaan 3. Petugas melakukan pembersihan pada area /masing-masing dan menggunakan peralatan dan bahan kerja yang sudah di siapkan 4. Petugas melakukan pembersihan kotak sampah dan pengangkutan kantong sampah sesuai dengan jenis sampah 5. Petugas melakukan pembersihan pada ruangan yang ada termasuk tempat tidur pasien, figura, narkare dan lain – lain 6. Petugas melakukan pengecekan ulang kebersihan dan kerapihan pada area / mangan 7. Petugas melakukan pembersihan ulang apabila pada area / mangan tersebut kotor atau pasien sudah pulang
  6. F. Pemeliharaan Unit IPAL 1. Petugas IPAL membersikan flowmutu setiap hari 2. Petugas mengecik panel, penambahan air kaporit dan menghitung laju arah air kaporit seriap hari 3. Petugas IPAL mebersikan mesin setiap hari kontrol air setiap hari 4. Petugas IPAL membesikan kolam indikator seminggu sekali 5. Petugas IPAL membesikan mesin sampit bak ekualisasi setiap 2x seminggu kecuali ada sumbatan dapat di bersikan kapan saja 6. Petugas IPAL membersikan bak biomed filta secara rutin seminggu sehari 7. Petugas membersikan bak kontrol setiap 3x seminggu 8. Petugas membersikan PTB gizi dan PTB laundry dan HMP labor setiap 2x seminggu dari pemberian cairan acid dan polymer setiap 2x semiggu pada HMP 9. Petugas IPAL melakukan penambahan baktri setiap 6x bulan sekali dan penambhan nutrisi baktri setiap 3 bulan sekali
  7. G. Pengukuran debit air dan PH air limbah Petugas IPAL dengan memantau flow meter untuk mengukur debit inlet dan outlet air limbah kemudian mencatatnya di lookbook. Untuk PH air limbah dan suhu petugas IPAL mengambil sedikit air limbah di bak inlet digital pengukur PH dan suhu dimasukan kedalam air yang kita ambil tadi untuk mengetahui PH nya dan suhu .dan mencatatnya jaga di loobook

1. Waktu tanggap pelayanan pengelolaan limbah padat B3: ±30 menit
2. Waktu tanggap pelayanan pengendalian vektor/binatang pengganggu: ± 30 menit
3. Waktu tanggap pelayanan penyehatan limbah padat non B3 : ± 1 Jam

4. Waktu tanggap pelayanan penyehatan pertamanan : ± 1 Jam
5. Waktu tanggap pelayanan Pembersihan sarana dan bangunan: ±3 Jam
6. Waktu tanggap pelayanan pemeliharaan unit IPAL : ±3 Jam
7. Waktu tanggap pelayanan pengukuran debit air danPH air limbah: ±½ Jam






Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah SakitUmum Daerah Palembang BARI


1. Pelayanan pengelolaan limbah padat B3 2. Pelayanan pengendalian vektor/binatang pengganggu 3. Pelayanan penyehatan limbah padat non B3 4. Pelayanan penyehatan pertamanan 5. Pelayanan pembersihan sarana dan bangunan 6. Pelayanan Pemeliharaan Unit IPAL 7. Pelayanan pengukuran debit air dan PH air limbah

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :
1. Telepon : (0711) 519211
2. SMS / WA : 08117118989
3. Email : rsudpbari@gmail.com
4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id
5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di unitpengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IPLRS"