Izin Praktik Dokter Spesialis

  1. 1. Surat permohonan bermaterai
  2. 2. Fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP)
  3. 3. Fotokopi NPWP
  4. 4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  5. 5. Fotokopi STR
  6. 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memilikI Surat Izin Praktik
  7. 7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  8. 8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik
  9. 9. Pas foto 4x6
  10. 10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI)
  11. 11. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan
  12. 12. Kabupaten/Kota atau pejabat yang di tunjuk
  13. 13. Menyiapkan E-mail aktif
  14. 14. Map snalhekter plastik

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin melalui sistem sicantik cloud atau langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. 2. Pemohon menyetor berkas permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin kepetugas Front Office untuk pemeriksaan berkas permohonan, apabila lengkap dan memenuhi persyaratan, pemohon menerima tanda terima berkas sebagai bukti pendaftaran izin
  3. 3. Pemrosesan persetujuan pemenuhan komitmen izin oleh petugas dan tim teknis untuk diberikan rekomendasi/ pertimbangan teknis
  4. 4. Penerbitan atau penolakan izin melalui Sicantik cloud
  5. 5. Pengambilan atau Penyerahan surat izin/surat penolakan melalui petugas Front Office

5 (Hari) jam (Kerja Pelayanan)

Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 15.30 Wita

Jum'at                 : 08.00 s.d 15.30 Wita


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP)

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Buton Tengah Jln. Gersamata No.5 Kabupaten Buton Tengah

2.      Pengaduan, Saran dan Masukan Secara Langsung via:

a.       Telepon : 082352058440

b.      Fax:

c.       SMS/WA : 082352058440

d.      Email:butengdpmptsp@gmail.com

e.       Facebook : Buteng DPMPTSP

f.        Instagram : @buteng_dpmptsp

g.       Twitter : @buteng_dpmptsp

h.      Website:dpmptspbutontengah.com

3.         Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari;

4.         Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.       Verifikasi aduan

b.      Mediasi

c.       Koordinasi dan cek lokasi

          d.     Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Dokter Spesialis"