Penyampaian Tindak Lanjut Pengaduan yang kewenangannya pada Kab/Kota

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Pengaduan Kasus Ketenagakerjaan (Langsung, Surat, Telepon, Span Lapor dan Media Sosial)

  1. Staff Subbagian umum dan kepegawaian menerima pengaduan masuk (jika didampingi serikat menggunakan surat resmi dari serikat,jika personal maka wajib mengisi form pengaduan yang disiapkan)
  2. Pengawas ketenagakerjaan menerima konsultasi awal mendengar gambaran secara umum tentang pemasalahan yang akan dilaporkan sstelah itu menyerahkan kepada pimpinan untuk dapat didisposisi
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi lanjutan atas form pengaduan yang disampaikan oleh pelpor bahwa kewenangannya ada di Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota
  4. Kepala seksi pengawasan ketengakerjaan membuatsurat pemberitahuan kepada pelapor dan ditembuskan kepada Dinas tenaga kerja tempat pemasalahan terjadi
  5. Kepala Dinas menandatangani surat pemberitahuan
  6. Staff Subbagian Umum dan Kepegawaian meregister.,menggandakan, mendistribusikan, dan mengarsipkan surat

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan

email : nakertansprovkaltara@gmail.com

instagram : nakertrans_provkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nakertranskaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Tindak Lanjut Pengaduan yang kewenangannya pada Kab/Kota"