No. SK: 445/099/RSUD/2023
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/2014 tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari Waktu tanggap laporan kerusakan : ≤ 15 menit |
Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum DaerahPalembang BARI. |
Pemeliharaan seluruh sarana dan prasarana rumah sakit, Perbaikan seluruh sarana dan perasarana rumah sakit, Perbaikan alat kesehatan
Pengaduan 1. Pengaduan secara lisan dapat disampaikan melalui loket pengaduan 2. Rekapitulasi pengaduan ditindaklanjuti secara tertulis kepada Direktur secara berjenjang. Masukan dan Saran 1. Saran dan masukan secara tertulis dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di masing-masing unit pelayanan, selain itu juga dapat melalui website RSUD Palembang BARI yang dapat diakses kapan saja oleh seluruh masyarakat melalui media internet 2. Saran dan masukan yang sifatnya lisan dapat disampaikan melalui unit pengaduan atau dapat juga melalui costumer service/front office RSUD Palembang BARI 3. Saran dan masukan secara tertulis yang disampaikan melalui kotak saran disetiap ruangan dan dapat melalui SMS / WA RSUD Palembang BARI kenomor 0811 7118989 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store