Pelayanan IPSRS

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Seluruh unit atau instalasi yang ada di RSUD Palembang BARI wajib melaporan kerusakan atau keluhan lain mengenai sarana dan prasarana rumah sakit dengan cara membuat laporan menggunakan aplikasi/website helpdesk , via telp melalui nomor extanion (505) atau bisa juga melaporkan menggunakan aplikasi Helpdesk dengan akun yang dimiliki masing-masing unit/instalasi.

  1. Pemeliharaan Sarana dan Prasaran Rumah Sakit:: Setiap Ka. Unit yang ada di IPSRS membuat jadwal rutin pemeliharaan alat-alat sarana prasarana rumah sakit sesuai dengan fungsinya masing-masing
  2. Setiap Ka. Unit dan staff melakukan pemeliharaan rutin sesuai dengan jadwal yang telah dibuat sebelumnya
  3. Hasil dari pemeliharaan rutin wajib dilaporan kepada Ka. Instalasi setiap bulannya
  4. Hasil dari pemeliharaan yang membutuhkan perbaikan harus segera ditindak lanjuti
  5. Evaluasi dari tindak lanjut dibuat oleh masingmasing Ka. Unit untuk dilaporkan kepada Ka. Instalasi
  6. Perbaikan sarana dan prasarana rumah sakit: Perbaikan dilakukan jika ada hasil temuan dari pemeliharaan rutin yang memerlukan perbaikan
  7. Permintaan perbaikan berasal dari masing-masing ruangan atau instalasi yang ada dirumah sakit dengan cara membuat form laporan kerusakan melalui media online (helpdesk) atau melalui media telepon
  8. Laporan permintaan perbaikan yang sampai ke IPSRS akan segeran ditindak lanjuti oleh masingmasing staff sesuai dengan tupoksi kerja masingmasing.
  9. Hasil tindak lanjut perbaikan biasanya ada yang langsung selesai dikerjakan dan ada yang tertunda karena beberapa faktor seperti dibutuhkannya dibutuhkannya pembelian spearpart atau pengerjaan pihak III sehingga memerlukannya koordinasi dengan Pihak PPTK ataupun PPK
  10. Hasil dari tindak lanjut akan dilaporankan ke pihak manajemen satu bulan sekali

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor 800/321/RSUD/2014 tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
Waktu tanggap laporan kerusakan : ≤ 15 menit


Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum DaerahPalembang BARI.


Pemeliharaan seluruh sarana dan prasarana rumah sakit, Perbaikan seluruh sarana dan perasarana rumah sakit, Perbaikan alat kesehatan

Pengaduan
1. Pengaduan secara lisan dapat disampaikan melalui loket pengaduan
2. Rekapitulasi pengaduan ditindaklanjuti secara tertulis kepada Direktur secara berjenjang.
Masukan dan Saran
1.
Saran dan masukan secara tertulis dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di masing-masing unit pelayanan, selain itu juga dapat melalui website RSUD Palembang BARI yang dapat diakses kapan saja oleh seluruh masyarakat melalui media internet
2. Saran dan masukan yang sifatnya lisan dapat disampaikan melalui unit pengaduan atau dapat juga melalui costumer service/front office RSUD Palembang BARI
3. Saran dan masukan secara tertulis yang disampaikan melalui kotak saran disetiap ruangan dan dapat melalui SMS / WA RSUD Palembang
BARI kenomor 0811 7118989







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IPSRS"