Pelayanan Mobil Ambulance

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari ke depannya.
  2. Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di RSUD Palembang BARI.
  3. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan mengantar jenazah.
  4. Ambulance harus dikemudikan oleh sopir ambulance (jika berhalangan digantikan oleh sopir yang telah ditunjuk)

  1. Petugas IGD/Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan/pulang atas petunjuk dari dokter penanggung jawab
  2. Petugas IGD/Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk/pulang
  3. Keluarga pasien setuju
  4. Petugas IGD/Rawat Inap mendaftarkan rujukan pasiendalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan)
  5. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan.
  6. Petugas IGD/Rawat Inap membuat surat rujukan
  7. Bagi pasien umum, petugas IGD/Rawat Inap membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulance (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar biaya ambulance saja)
  8. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
  9. Petugas IGD/Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance.
  10. Petugas IGD/Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan Ambulance. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Rumah Sakit petugasmenulis laporan kegiatan pada buku kegiatan.
  11. Unit terkait : IRI, IGD, SO

- Jam Pelayanan : 24 Jam
- Pendaftaran Sistem Rujukan Terintegrasi : Maks. 10menit
- Waktu antar Ambulance ke RS Rujukan : Maks. 5 Jam


Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit UmumDaerah Palembang BARI.


Layanan Rujukan Pasien dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain yang dituju

Pengaduan
1. Pengaduan secara lisan dapat disampaikan melalui loket pengaduan
2. Rekapitulasi pengaduan ditindaklanjuti secara tertulis kepada Direktur secara berjenjang.
Masukan dan Saran
1. Saran dan masukan secara tertulis dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di masing-masing unit pelayanan, selain itu juga dapat melalui website RSUD Palembang BARI yang dapat diakses kapan saja oleh seluruh masyarakat melalui media internet
2. Saran dan masukan yang sifatnya lisan dapatdisampaikan melalui unit pengaduan atau dapat juga melalui costumer service/front office RSUD Palembang BARI
3.
Saran dan masukan secara tertulis yang disampaikan melalui kotak saran disetiap ruangan dan dapat melalui SMS online RSUDPalembang BARI kenomor 0811 7118989





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mobil Ambulance"