Pelayanan Graha Hasanah

No. SK: 445/099/RSUD/2023

  1. Surat pengantar rawat inap dari IGD
  2. Menyelesaikan administrasi rawat inap di admisi dan pendaftaran
  3. Kondisi pasien layak transfer

  1. Pasien datang ke ruang rawat inap Graha Hasanah dengan membawa kelengkapan administrasi dan diantar menuju kamar pasien oleh perawat
  2. Penatalaksanaan pasien sesuai instruksi dokter

Waktu tunggu < 60>


Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum DaerahPalembang BARI.


Pelayanan pasien rawat inap Graha Hasanah

Pengaduan
1. Pengaduan secara lisan dapat disampaikan melalui loket pengaduan
2. Rekapitulasi pengaduan ditindaklanjuti secara tertulis kepada Direktur secara berjenjang.
Masukan dan Saran
1. Saran dan masukan secara tertulis dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di masing-masing unit pelayanan, selain itu juga dapat
melalui website RSUD Palembang BARI yang dapat diakses kapan saja oleh seluruh masyarakat melalui media internet
2. Saran dan masukan yang sifatnya lisan dapat disampaikan melalui unit pengaduan atau dapat juga melalui costumer service/front office RSUD Palembang BARI
3. Saran dan masukan secara tertulis yang disampaikan melalui kotak saran disetiap ruangan dan dapat melalui SMS online RSUD Palembang BARI kenomor0811 7118989




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Graha Hasanah"