Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran (TPE)

  1. Permohonan disampaikan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha Penyalur atau tempat penjualan eceran
  2. Lampiran permohonan yang memuat salinan izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata.
  3. Permohonan perpanjangan NPPBKC pada wajib diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.

  1. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan selanjutnya: a. memberikan tanda terima kepada pemohon b. meneliti permohonan perpanjangan NPPBKC beserta lampiran persyaratan yang meliputi: 1) pemenuhan persyaratan permohonan 2) eksistensi tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran. Dalam rangka mendapatkan informasi terkait eksistensi tempat usaha, dapat dilakukan pemeriksaan lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Pejabat Bea dan Cukai bersama dengan pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi. 3) Dalam hal persyaratan terpenuhi dan tempat usaha masih digunakan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau dalam hal persyaratan tidak terpenuhi dan atau tempat usaha tidak lagi digunakan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  3. Pemohon menerima Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan perpanjangan NPPBKC secara benar  dan  lengkap sampai dengan  penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Piagam NPPBKC, Surat Penolakan

1.  Pengaduan,   saran,   dan   masukan   dapat

disampaikan  secara  online  melalui  Sistem Pengaduan       Masyarakat  (SIPUMA)  di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html

atau ke    email pengaduan.beacukai@customs.go.id  atau  ke wise.kemenkeu.go.id

2.  Pengaduan,  saran,  dan  masukan  langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke  (021)  4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta –13230

3.  Menyampaikan    pengaduan,    saran,    dan

masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran (TPE)"