Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. 1. Surat permohonan bermaterai
  2. 2. Surat kuasa dari pemilik atas pengurus izin (jika di kuasakan)
  3. 3. Fotokopi akta pendirian/perubahan perusahan ( Jika berbadan hukum )
  4. 4. Fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP )
  5. 5. Izin lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dari OSS (Online Single Submission)
  6. 6. Fotokopi IMB yang menyatakan sebagai rumah sakit.
  7. 7. Dokumen feasibility study
  8. 8. Dokumen sarana dan prasaran Rumah sakit;
  9. 9. Pas foto 4x6;
  10. 10. Map snalhekter plastic.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin melalui sistem oss.go.id atau langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. 2. Pemohon menyetor berkas permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin kepetugas Front Office untuk pemeriksaan berkas permohonan, apabila lengkap dan memenuhi persyaratan, pemohon menerima tanda terima berkas sebagai bukti pendaftaran izin ;
  3. 3. Pemrosesan persetujuan pemenuhan komitmen izin oleh petugas dan tim teknis untuk diberikan rekomendasi/pertimbangan teknis;
  4. 4. Penerbitan atau penolakan izin melalui oss.go.id;
  5. 5. Pengambilan atau Penyerahan surat izin /surat penolakan melalui petugas Front Office.

5 (Hari) jam (Kerja Pelayanan)

Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 15.30 Wita

Jum'at                 : 08.00 s.d 15.30 Wita


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas;

2. Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Buton Tengah Jln. Gersamata No.5 Kabupaten Buton Tengah;


3.         Pengaduan, Saran dan Masukan Secara Langsung via;

a.         Telepon       : 082352058440

b.        Fax        :

c.         SMS/WA      : 082352058440

d.        Email     butengdpmptsp@gmail.com

e.          Facebook : Buteng DPMPTSP

f.           Instagram : @buteng_dpmptsp

g.          Twitter : @buteng_dpmptsp

h.         Website :dpmptspbutontengah.com

4.        Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari;

5.  Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

       a.    Verifikasi aduan;

b.       Mediasi;

c.       Koordinasi dan cek lokasi;

         d.    Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit"