Penggantian STNK Hilang/Rusak (Duplikat)

No. SK: KEP/13/VIII/2022/DILTANTAS, 067/Bapenda/II/86, P/3

  1. Identitas. a. Perorangan : - Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram). - Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Badan Hukum : - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Nomor Pokok Wajib Pajak - Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan - KTP asli yang dikuasakan. c. Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD : - Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan - Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.1. Identitas. a. Perorangan : - Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram). - Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Badan Hukum : - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Nomor Pokok Wajib Pajak - Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan - KTP asli yang dikuasakan. c. Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD : - Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan - Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  2. BPKB asli dan fotocopy.
  3. Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
  4. Surat Keterangan pembayaran pajak terakhir.
  5. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup.
  6. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK.
  7. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.

  1. Cek fisik Nomor Rangka dan Nomor Mesin di Loket Cek Fisik.
  2. Penyerahan berkas di Loket Pendaftaran dan Penetapan.
  3. Pembayaran biaya di Loket Pembayaran.
  4. Pengambilan STNK/SKPD di Loket Pengesahan danPenyerahan STNK/SKPD.

 

Waktu Pelayanan :

1.

Senin - Kamis

:

08.00

s.d

14.00

WIB

2.

Jumat

:

08.00

s.d

11.00

WIB

3.

Sabtu

:

08.00

s.d

12.00

WIB

Lama Pelayanan: 45 Menit

 


1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negra Republik Indonesia.

2.

Peraturan Gubernur  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

3.

Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019.

4.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


1. SKPD/SKKP/TBPKP. 2. STNK duplikat 3. Stiker Kartu Dana Jasa Raharja.

 

1.

Loket Informasi dan Pengaduan.

2.

Kotak Saran.

3.

Website :www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk

4.

Email

:

bapenda@riau.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian STNK Hilang/Rusak (Duplikat)"