Pelayanan Surat Pengantar atau Rekomendasi

  1. a. Foto copy ktp dan KK pemohon
  2. b. Berkas surat atau dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat

  1. a. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasrakan ketentuan
  3. c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung di proses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat
  5. e. Setelah produk selesai di buatkan pengatar atau rekomendasi camat, petugas loket menyerahkan kembali kepada pemohon

Lamanya proses pembuatan surat pengantar /rekomendasi rata-rata 15 menit terhitung sejak penyerahan berkas perysaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi

Alamat Jalan Lintas Provinsi Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai

Kontak Layanan : 082185325758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store