Pelayanan Keterangan Ahli Waris

  1. a. Foto copy KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi
  2. b. Foto copy KK Para Ahli Waris
  3. c. Surat keterangan kematian dari Desa / Kelurahan
  4. d. Foto copy Surat Nikah
  5. e. Formulir isian pembuatan surat keterangan Ahli Waris

  1. a. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. b. Petugas informasi memberikan formulir isian surat keterangan ahlis waris kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani para ahli waris, 2 (dua) orang saksi, Ketua RT, Ketua Rw,dan Kepala Desa /Kelurahan;
  3. c. Pemohon mengembalikan formulir isian yang telah diisi dan ditandatangani;
  4. d. Petugas pendaftaran loket memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  5. e. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  6. f. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  7. g. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses untuk dibuatkan surat keterangan ahli waris
  8. h. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan surat keterangan ahli waris kepada pemohon

Lamanya proses pembuatan surat keterangan ahli waris rata-rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keterangan Ahli Waris

Alamat Jalan Lintas Provinsi Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai

Kontak Layanan : 082185325758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store