Pelayanan Keterangan Pindah dan Datang

  1. 1. PINDAH DAN DATANG ANTAR DESA/KELURAHAN a. Surat keterangan Pindah dan Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa / Lurah b. Membawah KTP-el Asli Pemohon c. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy KK yang dituju untuk yang pindah / datang anggota keluarga di wilayah Kecamatan
  2. 2. PINDAH DAN DATANG ANTAR KECAMATAN a. Surat keterangan Pindah dan Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa /Lurah b. Membawah KTP-el Asli Pemohon c. Membawah Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar kecamatan
  3. 3. PINDAH DAN DATANG ANTAR KABUPATEN KOTA a. Surat keterangan Pindah dan Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa / Lurah b. Membawah KTP-el Asli Pemohon c. Membawah Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar

  1. a. Pemohon menyampaikan surat pengantar pindah datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada Petugas Pendaftaran Loket 1, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  2. b. Petugas pendaftaran loket memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  3. c. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  4. d. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  5. e. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas pelayanan loket dinaikan kedalam database untuk diproses oleh petugas operator SIAK
  6. f. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  7. g. Petugas pendaftaran loket menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/KTP untuk diproses lebih lanjut
  8. h. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang kepada Pemohon
  9. i. Untuk surat pindah datang antara kabupaten kota, pemohon membawa berkas surat keterangan pindah datang yang telah dibubuhi dan dicap oleh kasi terkait untuk diserahkan di DISDUKCAPIL untuk di proses pindah datangnya lebih lanjut

Lamanya proses pembuatan surat pindah dan datang antar Desa, Kecamatan dan Kabupaten/Kota rata – rata 15 menit sampai 1 hari untuk proses tandatangan elektronik dari DISDUKCAPIL di APK SIAK tiap pemohon persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah dan Datang

Alamat Jalan Lintas Provinsi Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai

Kontak Layan : 082185325758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store