Pelayanan e-KTP

  1. a. Fomulir (f1-21) yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa /Lurah sebelum diserahkan keloket pelayanan Kecamatan
  2. b. Memiliki kartu keluarga ( terdaftar dalam KK )
  3. c. Telah berusia 17 Tahun / sudah menikah / pernah nikah

  1. a. Pemohon mengaturkan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang di butuhkan kepada petugas informasi
  2. b. Petugas melakukan pengecekan / memverifikasi berkas persyaratan pemohon serta mencatat dalam buku registtrasi
  3. c. Operator melakukan perekaman data kedalam database kependudukan/server AFIS untuk selanjutnya diproses pencetakan KTP-el di Disdukcapil
  4. d. Proses verifikasi pencocokan dokumen hasil pencetakan KTP-el
  5. e. Penyerahan dokumen kependudukan kepada pemohon

Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e-KTP tiap orang rata-rata 10 menit  bila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Alamat Jalan Lintas Provinsi Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai 

Kontak Layanan : 082185325758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store