Aktivasi E-logbook penangkapan ikan

  1. 1. Ponsel Android
  2. 2. Kuota Internet
  3. 3. Aplikasi e-PIT yang sudah dipasang

  1. 1. Pemohon mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan 2. Petugas menginput data pemohon ke dalam form permohonan aktivasi E-Log Book Penangkapan Ikan 3. Setelah aplikasi E-Log Book Pemohon aktif, petugas mencetak tanda terima aktivasi. 4. Syahbandar Menandatangani tanda terima aktivasi E-Log Book Penangkapan Ikan 5. Pemohon menerima akun e-Log Book Penangkapan Ikan yang teraktivasi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun e-Log Book Penangkapan Ikan yang teraktivasi

·        

· Kotak Pengaduan PPN Karangantu

· Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

· Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

· X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store