Layanan Bantuan Hukum

  1. Mengisi Formulir Pengaduan
  2. KTP
  3. Akta Kelahiran
  4. Kartu Keluarga

  1. Prosedur Pelayanan

Pengguna layanan akan menerima layanan bantuan hukum non litigasi maksimum selama 3 (tiga) bulan dan layanan bantuan hukum litigasi maksimum 6 (enam) bulan sejak permintaan dikonfirmasi oleh UPTD PPA Provinsi Bali.

Tidak dipungut biaya

Layanan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : UPTD PPA Provinsi Bali Jl. Raya Pemogan No. 209 Denpasar; atau
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    a. telepon : (0361) 4484315
    b. e-mail : uptdppaprovbali209@gmail.com;
    c. link pengaduan : Linktr.tree/uptdppa_provbali:
    1) facebook : uptdppa provinsibali;
    2) twitter : @Uptdppa;; dan
    3) Instagram : @uptdppa_provbali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Hukum"