Pengguna layanan akan menerima layanan bantuan hukum non litigasi maksimum selama 3 (tiga) bulan dan layanan bantuan hukum litigasi maksimum 6 (enam) bulan sejak permintaan dikonfirmasi oleh UPTD PPA Provinsi Bali.
Tidak dipungut biaya
Layanan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store