Kepindahan antar dusun dalam satu desa

  1. 1. Surat Keterangan Kepala Desa / Camat
  2. 2. KK asli
  3. 3. KTP asli yang akan pindah
  4. 4. Dokumen Kependudukan lainnya sebagai pendukung apabila diketemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis perpindahan penduduk) 5. Surat Keterangan
  5. 5. Surat Keterangan pindah berlaku hanya 30 hari dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam proses perpindahan
  6. 6. Surat Nikah

  1. 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di kantor Desa
  2. 2. Kemudian dibuatkan pengajuan KK baru ke kantor Kecamatan

Lamanya proses pembuatan Surat Pindah dan Datang antar Kecamatan dan Pengantar pindah antar kabupaten/koa rata-rata 10 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Keluarga (KK)

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepindahan antar dusun dalam satu desa "