Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

  1. Surat permohonan
  2. surat pernyataan
  3. Dokumen Data Kapal (SIUP, PPKP,Surat Ukur, Gambar general arangement, engine layout, surat keterangan docking, foto fisik kapal semua sisi, palka, mesin
  4. Cek Fisik Kapal
  5. Data Alat Penangkapan Ikan

  1. 1. Pemohon Menyampaikan Permohonanan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan 2. Subkoordinator kesyahbandaran Menerima permohonan dan Mendisposisikan kepada Verifikator untuk memeriksa kelengkapan serta menilai kesesuaian dokumen persyaratan 3. Verifikator Melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan: jika sesuai menyampaikan hasil kepada koordinator jika tidak sesuai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pemohon 4. Subkoordinator kesyahbandaran Menerima Hasil Verifikasi, Menyiapkan dan menyampaikan Draf Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan Kepada Kepala Pelabuhan 5. Kepala Pelabuhan Memeriksa Draf Surat Tugas:jika setuju, menandatangani dan menyampaikan kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dan Mengirim pemberitahuan jadawal pemeriksaan kepada pemohon jika tidak setuju, draf dikembalikan kepada Sub Koordinator Operasional PP 6. Pemohon Menerima pemberitahuan jadwal pelaksanaan pemeriksaan, menyiapkan kapal perikanan, dan pendamping bagi petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sesuai dengan jadwal pemeriksaan 7. Petugas pemerikasa kelaikan kapal perikanan Menerima Surat Tugas, melaksanakan pemeriksaan, membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan kepada Kepala Pelabuhan 8. Kepala Pelabuhan Memeriksa laporan hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan serta menyetujui dan menandatangani: Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan jika sesuai Surat Penolakan disertai alasan jika tidak sesuai 9. Pemohon Menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat Pemberitahuan Penolakan

1.    Pemohon Menyampaikan Permohonanan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

2.    Subkoordinator kesyahbandaran Menerima permohonan dan Mendisposisikan kepada Verifikator untuk memeriksa kelengkapan serta menilai kesesuaian dokumen persyaratan

3.    Verifikator Melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan: jika sesuai menyampaikan hasil kepada koordinator jika tidak sesuai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pemohon

4.    Subkoordinator kesyahbandaran Menerima Hasil Verifikasi, Menyiapkan dan menyampaikan Draf  Surat Tugas  Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan Kepada Kepala Pelabuhan

5.    Kepala Pelabuhan Memeriksa Draf Surat Tugas:jika setuju, menandatangani dan menyampaikan kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dan Mengirim pemberitahuan jadawal pemeriksaan kepada pemohon jika tidak setuju, draf dikembalikan kepada Sub Koordinator Operasional PP

6.    Pemohon Menerima pemberitahuan jadwal pelaksanaan pemeriksaan, menyiapkan kapal perikanan, dan pendamping bagi petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sesuai dengan jadwal pemeriksaan

7.    Petugas pemerikasa kelaikan kapal perikanan Menerima Surat Tugas, melaksanakan pemeriksaan, membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan kepada Kepala Pelabuhan

8.    Kepala Pelabuhan Memeriksa laporan hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan serta menyetujui dan menandatangani: Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan jika sesuai Surat Penolakan disertai alasan jika tidak sesuai

9.    Pemohon Menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat Pemberitahuan Penolakan             


Tidak dipungut biaya

Sertifikat kecakapan Nelayan

·         Kotak Pengaduan PPN Karangantu

·         Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

·         Twitter : @PPN_Karangantu, Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu, WA : 08133351300

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store