Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  1. surat permohonan;
  2. profil lembaga;
  3. memiliki legalitas berupa akta notaris;
  4. SK pendirian dari wali nagari/ yayasan;
  5. SK pengangkatan guru dari wali nagari/ yayasan;
  6. struktur organisasi;
  7. data guru beserta pendidikan terkahir;
  8. data lengkap siswa;
  9. nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
  10. rekening bank atas nama lembaga;
  11. memiliki NPWP lembaga;
  12. proses perizinan dapat diurus setelah proses belajar mengajar minimal 6 (enam) bulan; dan
  13. rekomendasi dari dinas pendidikan,pemuda dan olahraga.

  1. 1. Pemohon membuat akun SISFO IZIN, membuat permohonan dan mengunggah Dokumen 2. Petugas memeriksa persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon. 3. Jika persyaratan administrasi perizinan lengkap, petugas Backoffice memverifikasi izin, Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dengan notifikasi lewat Whatsapp. 4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Analis Kebijakan Ahli Muda dan bagi yang memerlukan peninjauan lapangan/survey maka dilakukan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda 5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat dan administrasi teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar maka diproses ke tahap selanjutnya. 6. Untuk permohonan izin yang ada biaya retribusi, petugas melakukan penghitungan pembiayaan, selanjutnya dibuatkan SKRD dan biaya disetorkan oleh pemohon ke Bendahara Penerima untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah 7. Izin diverifikasi secara elektronik melalui SISFO IZIN dari BO, Analis Kebijakan Ahli Muda, Administrator Ahli Madya, Sekretaris dan selanjutnya ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas. 8. Izin yang diterbitkan dapat di unduh oleh pemohon pada akun SISFO IZIN berupa dokumen elektronik (pdf) yang dapat dicetak sendiri oleh pemohon. Sebelum dapat mengunduh, pemohon diharuskan mengisi survey kepuasan dan Kuesioner

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISFO IZIN KAB.SOLOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"