Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Membawah Surat Pengantar dari RT/RW dan Desa setempat (Fomulir f1-16)
  2. 2. Surat Izin Tinggal Tetap bagi WNA
  3. 3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan
  4. 4. Surat Keterangan Pindah / Datang dalam Wilayah NKRI
  5. 5. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  6. 6. Membawa KK Asli
  7. 7. Foto Copy Identitas diri yang mengalami perubahan
  8. 8. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran bila ada penambahan anggota

  1. 1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. 2. Petugas informasi memberikan Blanko Surat Pengantar untuk diisi oleh pemohon
  3. 3. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Pendaftaran diloket, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  4. 4. Petugas pendaftaran loket memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yand dibutuhkan
  5. 5. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  6. 6. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh Petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
  7. 7. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan loket dinaikkan kedalam database
  8. 8. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  9. 9. Petugas pendaftaran loket menyerahkan berkas persyaratan kepada operator SIAK
  10. 10. Berkas yang sudah di proses operator SIAK di berikan ke Kasi untuk di cek dan dibubuhkan berkas f1-16 nya
  11. 11. Operator SIAK menyerahkan kembali berkasnya keloket dan petugas loket menyerahkan kembali berkas tersebut ke pemohon yang sudah di cap untuk di proses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas

1. Verifikasi Berkas, Jika Berkas Lengkap Berkas siap di proses

2. Lamanya Proses 5 - 10 Menit Terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap  

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Jalan Lintas Provinsi Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai 

Nomo Hp 082185325758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store