Pelayanan Pemulasaran Jenasah

No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Sertifikat Medis Kematian

  1. A. PERAWATAN PASIEN NON – INFEKSIUS 1. Tindakan yang dilakukan di luar kamar jenazah: a. Mengucapkan salam, menyebutkan nama dan departemen/unit kerja serta menyebutkan maksud dan tujuan, meminta ijin pada penunggu atau keluarga sambil petugas mencocokkan identitas pasien dengan mellihat gelang identitas pasien b. Beritahu keluarga pasien dengan seksama bahwa jenazah akan dirawat c. Merawat jenazah sesuai dengan kebutuhan bila perlu dimandikan d. Mencuci tangan lalu memakai sarung tangan, masker, apron e. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut ke dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal. f. Luruskan tubuh jenazah dan letakkan dalam posisi telentang, sesuaikan posisi jenazah dengan kepercayaan/agama yang dianut oleh pasien/jenazah, misalnya dengan tangan di sisi atau terlipat di dada. g. Rapatkan kelopak mata dan tutup lubang hidung, telinga, dan anus dengan kapas h. Rapatkan mulut dengan cara mengikat dagu ke kepala dengan perban i. Rapatkan kedua kaki dengan cara mengikat pergelangan kaki, ibu jari, dan lutut dengan verban j. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya. k. Tutup semua luka yang ada dengan plester kedap air. l. Bersihkan tubuh jenazah serta tutup dengan kain bersih untuk disaksikan oleh keluarga. m. Pasang label identitas pada kaki jenazah. n. Isi form keterangan kematian dengan lengkap oleh dokter bersangkutan atau penanggung jawab ruangan. Apabila diperlukan visum et repertum berikan sesuai peraturan yang berlaku o. Beritahu petugas kamar jenazah jika jenazah adalah penderita menyakit menular p. Lepas sarung tangan dan cuci tangan q. Bila jenazah adalah Warga Negara Asing (WNA) perawat menghubungi Unit Hubungan International UPT RSUD Bali Mandara.
  2. 2. Tindakan di kamar jenazah : a. Lakukan prosedur baku kewaspadaan universal yaitu cuci tangan sebelum memakai sarung tangan. b. Petugas memakai alat pelindung: 1) Sarung tangan karet yang panjang sampai ke siku 2) Sepatu boot sampai lutut 3) Apron (kedap air) c. Jenazah dimandikan oleh petugas kamar jenazah yang memahami cara membersihkan atau memandikan jenazah baik dengan penyakit menular atau tidak. d. Bungkus jenazah dengan kain kafan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut. e. Cuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah memakai sarung tangan. f. Jenazah yang sudah dibungkus kain kafan tidak boleh dibuka lagi. g. Jenazah tidak boleh dibalsam atau disuntik dengan zat pengawet kecuali oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut. h. Jenazah tidak boleh diautopsi, dalam kondisi tertentu autopsi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Rumah Sakit dan dilaksanakan oleh petugas rumah sakit yang mahir dalam hal tersebut
  3. PERAWATAN PASIEN INFEKSIUS (CORONAVIRUS DISEASE 19) 1. Tindakan yang dilakukan di luar kamar jenazah : a. Petugas ruang Isolasi Covid-19 menghubungi MOD dan Petugas ruang Jenazah. b. Petugas Jenazah menghubungi Cleaning Service ruang Isolasi Covid-19 untuk desinfeksi lingkungan dan Ambulance jika diperlukan untuk pengantaran Jenazah. c. Petugas Jenazah mengingatkan penginputan tindakan pemulasaran Jenazah dilakukan di ruang Isolasi Covid-19 oleh Petugas Billing. d. Petugas Jenazah menggunakan baju scrub dan APD masker bedah menuju ruang Isolasi Covid-19 membawa keranda besi jenazah, plastic dan kantong Jenazah. e. Petugas Jenazah menggunakan APD level 2 di ruang bersih Isolasi Covid-19. f. Selanjutnya petugas Jenazah membawa keranda besi jenazah masuk sampai ruang Anteroom. g. Petugas ruang Jenazah melakukan desinfeksi Jenazah menggunakan klorin 0,5% di bantu Petugas Isolasi menyumpal/ menutup lubang hidung, telinga dan mulut menggunakan kapas hingga dipastikan tidak ada cairan yang keluar, bila ada luka akibat tindakan medis ditutup dengan plester kedap air. h. Bungkus jenazah dengan kain, plastik dan kantong Jenazah serapat mungkin serta didesinfeksi klorin 0,5% setelah itu jenazah dipindah ke keranda besi Jenazah, lalu keranda besi ditutup dan dikunci rapat. i. Setelah tindakan selesai Petugas melakukan kebersihan tangan. j. Semua APD yang digunakan selama proses pemindahan Jenazah dibuka dan dibuang di ruang perawatan dan melakukan kebersihan tangan. k. Jenazah dipindahkan ke kamar jenazah, selama perjalanan Petugas tetap menggunakan masker bedah. l. Bila diperlukan peti Jenazah, Jenazah dimasukkan kedalam peti Jenazah dan ditutup rapat untuk selanjutnya dikirim ke rumah sakit rujukan menggunakan mobil Ambulance. m. Petugas ruang Jenazah melepas APD di ruang Jenazah area kotor, serta melakukan kebersihan tangan dan mandi di kamar mandi ruang Jenazah. n. Petugas Cleaning Service melakukan General Cleaning di ruang Jenazah dilanjutkan dengan tindakan Dry Mist oleh Petugas Sanitasi. o. Petugas Ruang Jenazah membuat laporan dalam buku registrasi Jenazah baru, penitipan Jenazah dan catatan Jenazah keluar.
  4. C. PENITIPAN JENAZAH DENGAN PENDINGIN 1. Petugas kamar jenazah menerima pemberitahuan tentang penitipan jenazah. 2. Jenazah yang akan dititipkan diambil oleh petugas kamar jenazah di ruangan atau pengantar jika jenazah berasal dari luar UPT RSUD Bali Mandara Provinsi Bali. 3. Petugas kamar jenazah memasang identitas jenazah. 4. Petugas kamar jenazah menjelaskan tentang biaya penitipan jenazah dengan pendingin sesuai dengan peraturan di UPT. RSUD Bali Mandara Provinsi Bali. 5. Petugas kamar jenazah menyiapkan blangko penitipan jenazah. 6. Petugas menjelaskan isi formulir dan mengisi dihadapan keluarga/pengantar. 7. Kedua belah pihak menandatangani formulir penitipan jenazah disertai para saksi. 8. Petugas menjelaskan bahwa jenazah hanya bisa diambil oleh pihak yang menandatangani formulir penitipan jenazah atau bila yang bersangkutan berhalangan, orang lain yang ditunjuk harus membawa surat kuasa bermaterai. 9. Petugas kamar jenazah menyimpan jenazah sesuai dengan yang telah disepakati.
  5. D. PENITIPAN JENAZAH DENGAN KONFIRMASI, SUSPEK, PROBABLE CORONAVIRUS DISEASE 19 DAN DEATH ON ARRIVAL (DOA) 1. Petugas kamar jenazah menerima pemberitahuan tentang penitipan jenazah. 2. Jenazah yang akan dititipkan diambil oleh petugas kamar jenazah di ruangan dengan menggunakan APD lengkap (level 3). 3. Petugas kamar jenazah menjelaskan tentang biaya penitipan jenazah tanpa bantuan pendingin dan Jenazah dapat dititipkan di UPTD RSUD Bali Mandara Provinsi Bali tidak lebih dari 3x24 jam. 4. Petugas Jenazah melakukan perawatan Jenazah dengan protokol Coronavirus Disease (Covid-19). 5. Petugas kamar jenazah melakukan tindakan suntik formalin, memasukan ke kantong plastik, kantong jenazah dan memasukan Jenazah kedalam peti serta memasang identitas Jenazah. 6. Petugas kamar jenazah menyiapkan formulir penitipan Jenazah dan persetujuan tindakan. 7. Petugas menjelaskan kepada keluarga, bahwa peti jenazah tidak dapat dibuka kembali. 8. Petugas menjelaskan isi formulir kepada keluarga dan menandatangani formulir penitipan jenazah dan persetujuan tindakan disertai para saksi. 9. Petugas menjelaskan bahwa jenazah hanya bisa diambil oleh pihak yang menandatangani formulir penitipan Jenazah, atau bila yang bersangkutan berhalangan dapat di wakilkan yang harus membawa surat kuasa bermaterai.

Waktu tanggap pelayanan pemulasaran jenazah adalah ≤ 2 jam


1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

2.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pemulasaran Jenasah

Email : rsud.balimandara@gamil.com

Operator : 0361 4490566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store