1. pelanggar datang ke loket pelayanan tilang
2. senyum salam sapa dari petugas tilang
3. pelanggar menyerahkan slip bukti tilang
4. petugas membuat biling untuk pembayaran denda tilang
5. pelanggar membayar tilang di Bank BRI atau mesin EDC pada loket pelayanan tilang
6. petugas menyerahkan barang bukti tilang
Tidak dipungut biaya
Barang Bukti Tilang telah terambil
melalui kotak saran atau medsos Kejari KP
Facebook : kejaksaan negeri kulon progo
Instagram : @kejari_kulonprogo
Web : www.kejari-kulonprogo.kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store