Layanan Pengambilan Bukti Pelanggaran (Tilang)

  1. Menyiapkan slip bukti tilang
  2. bukti pembayaran tilang

  1. Pelanggar datang ke loket pelayanan tilang
  2. menyerahkan slip bukti tilang kepada petugas
  3. membayar denda tilang di Bank BRI atau mesin EDC pada Loket Pelayanan Tilang

1. pelanggar datang ke loket pelayanan tilang

2. senyum salam sapa dari petugas tilang

3. pelanggar menyerahkan slip bukti tilang

4. petugas membuat biling untuk pembayaran denda tilang

5. pelanggar membayar tilang di Bank BRI atau mesin EDC pada loket pelayanan tilang

6. petugas menyerahkan barang bukti tilang 

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti Tilang telah terambil

melalui kotak saran atau medsos Kejari KP

Facebook : kejaksaan negeri kulon progo

Instagram : @kejari_kulonprogo

Web : www.kejari-kulonprogo.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Bukti Pelanggaran (Tilang)"