Standar Pelayanan Bidang Rehabilitasi Sosial

  1. Identitas Diri Penerima Manfaat (PM);
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa Setempat (Jika PM belum masuk DTKS);
  3. Surat Permohonan dari PM yang di ketahui Kepala Desa setempat ;

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Front Office;
  2. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengan disertai penjelasan;
  3. Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial;
  4. Kepala Dinas Sosial mendisposisikan permohonan ke Bidang Rehabilitasi Sosial;
  5. Bidang Rehabilitasi Sosial memberikan jawaban atas permohonan yang di ajukan dan menyampaikan kembali ke front office/jika diperlukan peran dr OPD/pihak (Back Office) maka terlebih dahulu Bidang Rehabilitasi Sosial berkoordinasi dan konsultasi dengan OPD/pihak (Back Office) lain.
  6. Front Office memberikan jawaban atas permohonan pada pemohon.
  7. Bidang Rehabilitasi Sosial dan OPD/pihak (Back Office) langsung menyampaikan pelayanan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan adalah 1-30 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, serta tergantung produk layanan yang akan di berikan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial

1. Melalui kotak saran atau melalui surat resmi, melalui website Dinsos Kab. Serang dengan alamat www.dinsos.serangkab.go.id, dan media Sosial.

2. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan tindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bidang Rehabilitasi Sosial"