Jangka waktu penyelesaian Pelayanan adalah 1-30 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, serta tergantung produk layanan yang akan di berikan
Tidak dipungut biaya
Bantuan Sosial
1. Melalui kotak saran atau melalui surat resmi, melalui website Dinsos Kab. Serang dengan alamat www.dinsos.serangkab.go.id, dan media Sosial.
2. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan tindaklanjut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store